home

Jumlah User : 21218 Orang

  • cara hitung zakat perdagangan

    Senin, 13 Agustus 2012 , 23:10:16
    Penanya : Ikhwan
    Daerah Asal : tangerang

    Assalamualaykum,

    Ustd mohon penjelasanya mengenai jakat tijarah/perdagangan, cara penentuan beserta persentasinya apakah benar 2.5% dari modal pembelian.dalam hal ini untuk tijarah penjualan pakaian.
    Syukron. Jazakumullah khoir.

    Jawab :

    وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

    Untuk lebih mudahnya pertama-tama anda total barang dagangan anda pertama kali didatangkan, apakah nilainya sudah mencapai Nishab emas (85 gram) atau perak (595 gram). Lihat masalah penggunaan salah satu Nishab di http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/patokan-nishob-zakat-maal.html

    Ketika sudah yakin bahwa nilai barang dagangan telah mencapai Nishab maka anda mencatat tanggal (dalam hijriah) tersebut, karena saat itulah perhitungan haul dimulai, dan pada tanggal yang sama pada tahun depannya anda harus mengeluarkan zakat barang dagangan tersebut jika nilainya tidak kurang dari Nishab selama setahun (yang dianggap adalah nilai barang dagangan saat dikeluarkannya zakat, dan bukan saat belanja barang tersebut),.

    Perlu diketahui bahwa uang yang tersedia waktu pengeluaran zakat, nantinya akan dijumlahkan ke total hutang-hutang konsumen kepada anda yang masih bisa diharapkan. Dengan catatan, itu setelah dipotong biaya operasional dan utang anda yang telah jatuh temponya pada tahun keluarnya zakat.
    Berikutnya 2,5 % dari nilai akhir itulah nilai zakat yang dikeluarkan.

    Berikut ini gambaran ringkasnya:
    Zakat = nilai total barang dagangan (ketika tiba saat berzakat) + uang dari hasil berdagang yang tersimpan/tersedia+utang konsumen yang masih bisa diharapkan kembali - (biaya operasional +utang pedagang kepada orang lain) :40

    Untuk lebih jelasnya kami akan memberikan contoh:

    Barang dagangan pertama kali didatangkan (tanggal 25 Ramadhan 1432 H) senilai: Rp. 9.800.000 (ini sudah mencapai nishab perak maka dimulailah hitungan haul, itu berdasarkan harga perak murni saat tulisan ini dibuat) Dan ketika sudah lewat setahun nilai barang dagangan yang dimiliki Rp. 10.000.000.

    Pada tanggal 25 Ramadhan 1433 H uang hasil dagang yang terkumpul selama setahun sekitar: Rp. 20.000.000

    biaya operasional selama setahun seperti telpon, listrik dll sekitar Rp. 5.000.000

    Pada tanggal 25 Ramadhan 1433 H utang pelanggan yang masih diharapkan bisa kembali sekitar Rp. 2.000.000

    utang pedagang kepada orang lain yang jatuh tempo pada 1433 H Rp. 3.000.000

    10.000.000 + 20.000.000 + 2.000.000 – (5.000.000 + 3.000.000) :40
    32.000.000 – 8.000.000 :40
    24.000.000 :40 = 600.000
    zakat yang wajib dikeluarkan: 600.000
    tulisan ini di dari beberapa sumber diantaranya:
    http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=68493
    http://islamqa.info/ar/ref/178904

    wallahu a'lam

    Oleh : Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc
    Sudah dibaca oleh 194 orang